Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FALSAFAH, PRINSIP DAN ETIKA PENYULUHAN

A.  FALSAFAH PENYULUHAN

Falsafah berarti pandangan, yang akan dan harus diterapkan. Falsafah penyuluhan adalah Bekerja bersama masyarakat untuk membantunya agar mereka dapat membantu dirinya meningkatkan harkatnya sebagai manusia.

Falsafah penyuluhan berpijak pada pentingnya pengembangan individu dalam menumbuhkan masyarakat dan bangsa.

Falsafah penyuluhan berakar pada falsafah Negara Pancasila, terutama pada sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Jika pelaku utama dan pelaku usaha perikanan  diminta bekerja keras meningkatkan produksinya, seluruh warga Indonesia harus mau mengangkat harkat mereka, demi kemanusiaan dan keadilan sosial, yang berlandaskan pada kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghargai prinsip demokrasi, serta demi tercapainya persatuan bangsa (Margono Slamet, 1989).

Falsafah penyuluhan berlandaskan pada falsafah Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, yang membawa konsekwensi pada: (1) perubahan administrasi penyuluhan dari yang bersifat relatif sentralisme menjadi fasilitatif partisipatif, dan (2) pentingnya kemauan penyuluh memahami budaya lokal yang seringkali mewarnai local agricultural praktis.

Landasan falsafah penyuluhan seperti itu mengandung pengertian :
  1. Penyuluh harus bekerjasama dengan masyarakat, bukan bekerja untuk masyarakat (Adicondro, 1990). Kehadiran penyuluh harus mampu menumbuhkan, menggerakkan, serta memelihara partisipasi masyarakat, bukan sebagai penentu atau pemaksa.
  2. Penyuluhan tidak selalu dibatasi oleh peraturan dari pusat yang kaku dan sentralistis. Pelaku utama dan pelaku usaha perikanan berhak memperoleh keleluasaan mengembangkan dirinya, dan secara cepat mampu mengantisipasi permasalahan-permasalahan di daerah dan tidak menunggu petunjuk/restu dari pusat. Dalam setiap permasalahan yang dihadapi, mereka bisa mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan untuk dapat menyelamatkan keluarganya. Dalam hal seperti itu, penyuluh diberi kewenangan  secepatnya mengambil inisiatif sendiri. Administrasi yang terlalu regulatif, sangat membatasi kemerdekaan mereka mengambil keputusan bagi usahanya.
  3. Penyuluh selain memberikan ilmunya kepada pelaku utama dan pelaku usaha agribisnis, ia harus mau belajar untuk mengembangkan dirinya (belajar dianggap tidak rasional, penyuluh menganggap rasional adalah petunjuk pusat). Padahal praktek-praktek usahatani yang berkembang dari budaya lokal, sering sangat rasional, karena telah mengalami proses trial and error dan teruji oleh waktu.
  4. Penyuluhan harus mampu mendorong terciptanya kreativitas dan kemandirian masyarakat, agar memiliki kemampuan berswakarsa, swadaya, dan swakelola bagi terselenggaranya kegiatan guna tercapainya tujuan, harapan dan keinginan-keinginan masyarakat sasarannya. Penyuluhan harus mengacu pada terwujudnya kesejahteraan ekonomi masyarakat dan peningkatan harkatnya sebagai manusia.

Dari falsafah penyuluhan pertanian (Ensminer, 1962) dapat dirumuskan :
  1. Penyuluhan adalah proses pendidikan yang bertujuan untuk mengubah pengetahuan, sikap dan keterampilan masyarakat.
  2. Sasaran penyuluhan adalah segenap warga masyarakat (pria, wanita dan anak-anaknya) untuk menjawab kebutuhan dan keinginannya.
  3. Penyuluhan mengajar masyarakat tentang apa yang diinginkannya, dan bagaimana cara mencapai keinginan-keinginan itu.
  4. Penyuluhan bertujuan membantu masyarakat agar mampu menolong dirinya sendiri.
  5. Penyuluhan adalah “belajar sambil bekerja” dan “percaya tentang apa yang dilihatnya”.
  6. Penyuluhan adalah pengembangan individu, pimpinan mereka, dan pengembangan dunianya secara keseluruhan.
  7. Penyuluhan adalah bentuk kerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat.
  8. Penyuluhan adalah pekerjaan yang diselaraskan dengan budaya masyarakatnya,
  9. Penyuluhan adalah prinsip hidup dengan saling berhubungan, saling menghormati dan saling mempercayai antara satu sama lainnya.
  10. Penyuluhan merupakan kegiatan dua arah.
  11. Penyuluhan merupakan proses pendidikan yang berkelanjutan.

B.  PRINSIP PENYULUHAN  
Prinsip adalah suatu pernyataan tentang kebijaksanaan yang dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan dan melaksanakan kegiatan secara konsisten (Mathews, 1995). Prinsip berlaku umum, dapat diterima secara umum, dan telah diyakini kebenarannya dari berbagai pengamatan dalam kondisi yang beragam. Prinsip dapat dijadikan sebagai landasan pokok yang benar bagi pelaksanaan kegiatan.

Prinsip penyuluhan (Dahama dan Bhatnagar,1980) mencakup:
  1. Minat dan kebutuhan. Penyuluhan akan efektif jika selalu mengacu kepada minat dan kebutuhan masyarakat. Harus dikaji, apa yang benar-benar menjadi minat dan kebutuhan setiap individu maupun segenap warga masyarakatnya, sesuai dengan sumberdaya, serta minat dan kebutuhan yang perlu mendapat prioritas dipenuhi terlebih dahulu.
  2. Keragaman budaya masyarakat. Penyuluhan akan efektif jika mampu melibatkan /menyentuh organisasi masyarakat bawah, sejak dari keluarga/kekerabatan.
  3. Keragaan budaya. Penyuluhan harus memperhatikan keragaman budaya. Perencanaan penyuluhan harus selalu disesuaikan dengan budaya lokal. Perencanaan penyuluhan yang seragam untuk seluruh wilayah akan menemui hambatan pada keragaman budaya.
  4. Perubahan budaya. Setiap kegiatan penyuluhan akan mengakibatkan perubahan budaya. Kegiatan penyuluhan harus dilaksanakan dengan bijak dan hati-hati agar perubahan yang terjadi tidak menimbulkan kejutan-kejutan. Penyuluh perlu memperhatikan nilai-nilai budaya lokal seperti tabu, kebiasaan-kebiasaan, dll.
  5. Kerjasama dan partisipasi. Penyuluhan akan efektif jika mampu menggerakkan partisipasi masyarakat untuk selalu bekerja sama dalam melaksanakan program penyuluhan yang dirancang.
  6. Demokrasi dalam penerapan ilmu. Penyuluh harus memberi kesempatan pada masyarakat untuk menawar setiap ilmu alternatif yang ingin diterapkan, penggunaan metode penyuluhan, dan pengambilan keputusan yang akan dilakukan masyarakat sasarannya.
  7. Belajar sambil bekerja. Penyuluhan harus diupayakan agar masyarakat dapat belajar sambil bekerja atau belajar dari pengalaman yang ia kerjakan. Penyuluhan menyampaikan informasi atau konsep-konsep teoritis dan memberi kesempatan pada sasaran untuk mencoba memperoleh pengalaman melalui pelaksanaan kegiatan secara nyata.
  8. Penggunaan metode yang sesuai. Penyuluhan harus dilakukan dengan penerapan metode yang selalu disesuaikan dengan kondisi (lingkungan fisik, kemampuan ekonomi, dan nilai sosial budaya) sasarannya. Suatu metode tidak efektif dan efisien diterapkan untuk semua kondisi sasaran.
  9. Kepemimpinan. Penyuluhan harus mampu menumbuhkan dan mengembangkan kepemimpinan lokal atau memanfaatkan pemimpin lokal yang telah ada untuk membantu kegiatannya.
  10. Spesialis yang terlatih. Penyuluh harus benar-benar orang yang telah memperoleh latihan khusus tentang sesuatu yang sesuai dengan fungsinya sebagai penyuluh. Penyuluh yang disiapkan untuk menangani kegiatan khusus akan lebih efektif dibanding  yang disiapkan untuk melakukan beragam kegiatan (meski masih terkait dengan pertanian).
  11. Kepuasan. Penyuluhan harus mampu mewujudkan tercapainya kepuasan. Kepuasan akan sangat menentukan keikutsertaan sasaran pada program-program penyuluhan selanjutnya.
  12. Segenap keluarga. Penyuluhan harus memperhatikan keluarga sebagai satu kesatuan dari unit sosial. , Dalam hal ini terkandung pengertian-pengertian : 

  • Penyuluhan harus dapat mempengaruhi segenap anggota keluarga,
  • Setiap anggota keluarga memiliki peran/pengaruh dalam pengambilan keputusan,
  • Penyuluhan harus mampu mengembangkan pemahaman bersama.
  • Penyuluhan mengajarkan pengelolaan keuangan keluarga,
  • Penyuluhan mendorong keseimbangan antara kebutuhan keluaga  dan kebutuhan usaha perikanan,
  • Penyuluh harus mampu mendidik anggota keluarga yang masih muda,
  • Penyuluh harus mengembangkan kegiatan-kegiatan keluarga,
  • Memperkokoh kesatuan keluarga, baik masalah sosial, ekonomi, maupun budaya, dan
  • Mengembangkan pelayanan keluarga terhadap masyarakatnya.
C. ETIKA PENYULUH
Etika, adalah tata pergaulan yang khas atau  ciri-ciri perilaku yang dapat digunakan untuk mengindentifikasi, mengasosiasikan diri, dan dapat merupakan sumber motivasi untuk berkarya dan berprestasi bagi kelompok tertentu yang memilikinya. Etika bukanlah peraturan, tetapi lebih dekat kepada nilai-nilai moral untuk membangkitkan kesadaran beritikad baik, jika dilupakan atau dilanggar akan berakibat  kepada tercemarnya pribadi yang bersangkutan, kelompoknya, dan anggota kelompoknya (Kartono M, 1987).

Kegiatan penyuluhan bukan lagi menjadi kegiatan sukarela tetapi telah berkembang menjadi profesi, karena itu setiap penyuluh perlu memegang teguh Etika Penyuluhan.

Penyuluh harus mampu berperilaku agar masyarakat selalu memberikan dukungan yang tulus ikhlas terhadap kepentingan nasional. Perilaku yang perlu ditunjukkan atau diragakan oleh setiap penyuluh (SalmonP, 1987) adalah:
  1. Perilaku sebagai manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman kepada Tuhan YME, jujur dan disiplin.
  2. Perilaku sebagai anggota masyarakat, yaitu mau menghormati adat/kebiasaan masyarakatnya, menghormati pelaku utama dan pelaku usaha agribisnis dan keluarganya (apapun keadaan dan status sosial-ekonominya) dan menghormati sesama penyuluh.
  3. Perilaku yang menunjukkan penampilannya sebagai yang andal, yaitu berkeyakinan kuat atas manfaat tugasnya, kerjanya, memiliki jiwa kerjasama yang tinggi  dan berkemampuan untuk bekerja teratur.
  4. Perilaku yang mencerminkan dinamika, yaitu ulet, mental dan semangat kerja yang tinggi, selalu berusaha mencerdaskan diri dan selalu berusaha mengkaitkan kemampuannya.

Semoga Bermanfaat...

Sumber : Ir. Ahmad Syufri, M.Si, Falsafah, Prinsip dan Etika Penyuluhan.

1 komentar untuk "FALSAFAH, PRINSIP DAN ETIKA PENYULUHAN"