Karakteristik Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM)
- Usaha Mikro (jumlah karyawan 10 orang);
- Usaha Kecil (jumlah karyawan 30 orang); dan
- Usaha Menengah (jumlah karyawan hingga 300 orang)
Ilustrasi UMKM di Indonesia |
- UMKM sektor informal, contohnya pedagang kaki lima.
- UMKM Mikro adalah para UMKM dengan kemampuan sifat pengrajin namun kurang memiliki jiwa kewirausahaan untuk mengembangkan usahanya.
- Usaha Kecil Dinamis adalah kelompok UMKM yang mampu berwirausaha dengan menjalin kerjasama (menerima pekerjaan sub kontrak) dan ekspor.
- Fast Moving Enterprise adalah UMKM yang mempunyai kewirausahaan yang cakap dan telah siap bertransformasi menjadi usaha besar.
Ukuran Usaha |
Karakteristik |
Usaha Mikro |
§ Jenis
barang/komoditi tidak selalu tetap; sewaktu-waktu dapat berganti. § Tempat usahanya
tidak selalu menetap; sewaktu-waktu dapat pindah tempat. § Belum melakukan
administrasi keuangan yang sederhana sekalipun. § Tidak memisahkan
keuangan keluarga dengan keuangan usaha. § Sumber daya
manusia (pengusaha) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai. § Tingkat
pendidikan rata-rata relatif sangat rendah. § Umumnya belum
akses kepada perbankan, namun sebagian sudah akses ke lembaga keuangan non
bank. § Umumnya tidak
memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP. § Contoh: Usaha
perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar. |
Usaha kecil |
§ Jenis
barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah. § Lokasi/tempat
usaha umumnya sudah menetap tidak berpindahpindah. § Pada umumnya
sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana. Keuangan
perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga. § Sudah membuat
neraca usaha. § Sudah memiliki
izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP. § Sumberdaya
manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha. § Sebagian sudah
akses ke perbankan dalam keperluan modal. § Sebagian besar
belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning. § Contoh: Pedagang
di pasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya. |
Usaha menengah |
§ Memiliki
manajemen dan organisasi yang lebih baik, dengan pembagian tugas yang jelas
antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi. § Telah melakukan
manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur sehingga
memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan. § Telah melakukan
aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan. § Sudah memiliki
persyaratan legalitas antara lain izin tetangga. § Sudah memiliki
akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan. § Pada umumnya
telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik. § Contoh: Usaha
pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan. |
Usaha Besar |
Usaha
ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan
bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang
meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha
asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. |
Ukuran
Usaha |
Kriteria |
|
Aset |
Omset |
|
Usaha Mikro |
Maksimal
Rp. 50 juta |
Maksimal
300 juta |
Usaha Kecil |
>50
juta – 500 juta |
>300
juta – 2,5 miliar |
Usaha Menengah |
>500
juta – 10 miliar |
>2,5
miliar – 50 miliar |
Usaha Besar |
>10
miliar |
>50
miliar |
- Kualitasnya belum standar. Karena sebagian besar UMKM belum memiliki kemampuan teknologi yang memadai. Produk yang dihasilkan biasanya dalam bentuk handmade sehingga standar kualitasnya beragam.
- Desain produknya terbatas. Hal ini dipicu keterbatasan pengetahuan dan pengalaman mengenai produk. Mayoritas UMKM bekerja berdasarkan pesanan, belum banyak yang berani mencoba berkreasi desain baru.
- Jenis produknya terbatas. Biasanya UMKM hanya memproduksi beberapa jenis produk saja. Apabila ada permintaan model baru, UMKM sulit untuk memenuhinya. Kalaupun menerima, membutuhkan waktu yang lama.
- Kapasitas dan daftar harga produknya terbatas. Dengan kesulitan menetapkan kapasitas produk dan harga membuat konsumen kesulitan.
- Bahan baku kurang terstandar. Karena bahan bakunya diperoleh dari berbagai sumber yang berbeda.
- Kontinuitas produk tidak terjamin dan kurang sempurna. Karena produksi belum teratur maka biasanya produk-produk yang dihasilkan sering apa adanya.
Posting Komentar untuk "Karakteristik Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM)"