Peraturan Perundang - Undangan Terkait Pengelolaan Mangrove
Hutan Mangrove penting sekali untuk perikanan apalagi perikanan estuary atau perikanan pantai. Hutan Mangrove juga berguna untuk pelindungan alam dari daerah-daerah di belakangnya terhadap kekuatan alam.
Kawasan mangrove |
Berikut peraturan dan perundangan - undangan terkait pengelolaan kawasang mangrove :
- Undang-Undang Dasar 1945 pasal 4 ayat (1) dan pasal 33 ayat (3);
- Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim);
- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumberdaya Air;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
- Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
- Peraturan presiden nomor 73 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Lembaga terkait pengelolaan mangrove :
- Kementerian Koordinator Maritim;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan------Dinas KP Prov/Kab/Kota;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan------Kantor Pengawasan & Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Dinas Kehutanan / Perhutani;
- Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS);
- LSM Konservasi Mangrove;
- dll
Semoga bermanfaat...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus