Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Perundang - Undangan Terkait Pengelolaan Mangrove

Hutan Mangrove penting sekali untuk perikanan apalagi perikanan estuary atau perikanan pantai. Hutan Mangrove juga berguna untuk pelindungan alam dari daerah-daerah di belakangnya terhadap kekuatan alam.
Kawasan mangrove
Sehingga diperlukan adanya perlindungan bagi kawasan hutang mangrove melalui peraturan maupun perundang - undangan.

Berikut peraturan dan perundangan - undangan terkait pengelolaan kawasang mangrove :
  1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 4 ayat (1) dan pasal 33 ayat (3);
  2. Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati);
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim);
  5. Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumberdaya Air;
  7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014;
  9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  10. Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2014;
  11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
  15. Peraturan presiden nomor 73 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Lembaga terkait pengelolaan mangrove :
  1. Kementerian Koordinator Maritim;
  2. Kementerian Kelautan dan Perikanan------Dinas KP Prov/Kab/Kota;
  3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan------Kantor Pengawasan & Pengendalian Lingkungan Hidup;
  4. Dinas Kehutanan / Perhutani;
  5. Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS);
  6. LSM Konservasi Mangrove;
  7. dll
Semoga bermanfaat...

1 komentar untuk "Peraturan Perundang - Undangan Terkait Pengelolaan Mangrove"