Pengetahuan Dasar Tentang Koperasi
KOPERASI ADALAH Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
ANGGARAN DASAR KOPERASI
- Daftar Nama Pendiri
- Nama dan Tempat Kedudukan
- Maksud dan Tujuan Serta Bidang Usaha
- Ketentuan Mengenai Keanggotaan
- Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
- Ketentuan Mengenai Pengelolaan
- Ketentuan Mengenai Permodalan
- Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
- Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
- Ketentuan Mengenai Sanksi
PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
- Kenaggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing - masing anggota
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kerjasama antar koperasi
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
PERBEDAAN KOPERASI DAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
BENTUK KOPERASI
- Koperasi Primer : Terdiri dari minimal 9 orang anggota
- Koperasi Sekunder : Terdiri dari minimal 3 badan hukum koperasi
JENIS - JENIS KOPERASI
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Jasa
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
KEANGGOTAAN KOPERASI
- Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi
- Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota
- Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi
- Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
- Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan
PERANGKAT ORAGNISASI KOPERASI
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota menetapkan :
- Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan, dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian sisa hasil usaha
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
B. Pengurus, Dipilih dari dan oleh anggota
Pengurus Bertugas :
- Mengelola koperasi dan usahanya;
- Memajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
- Menyelenggarakan rapat anggota;
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan invertaris secara tertib;
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
C. Pengawas, Dipilih dari dan oleh anggota
Pengawas Bertugas:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan dan di pertanggung jawabkan pada saat Rapat Anggota
PERMODALAN KOPERASI
A. Permodalan Sendiri, terdiri dari :
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Hibah
- Anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
- Bank dan lembaga
- Penerbitan obligasidan surat hutang lainnya
- Sumber lain yang sah
C. MODAL PENYERTAAN
- Pemerintah
- Masyarakat
- Badna usaha
- Badan - badan lainnya
WILAYAH KENAGGOTAAN KOPERASI
- Wilayah keanggotaan kabupaten/kota : KTP Anggota berasal dari satu kabupaten/kota
- Wilayah keanggotaan Kabupaten/Kota pada Provinsi: KTP Anggota sudah berbeda satu Kab/Kota pada satu provinsi
- Wilayah kenaggotaan lintas provinsi : KTP Anggota sudah berbeda satu provinsi
KEUNTUNGAN BERKOPERASI
Sumber : Tata cara Pendirian dan Pembinaan Perkoperasian
Semoga Bermanfaat...
Posting Komentar untuk "Pengetahuan Dasar Tentang Koperasi"