Undang - Undang No 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
UU-SP3K Nomor. 16 Tahun 2006 merupakan satu titik awal yang cerah dalam pemberdayaan para pelaku utama perikanan, khususnya bagi para penyuluh perikanan PNS, Swasta, dan penyuluh perikanan Swadaya. Titik awal ini harus kita syukuri dan cermati dengan baik sehingga mendorong semangat kita untuk bekerja lebih baik.
Beberapa hal yang paling mendasar dalam UU-SP3K Nomor : 16 Tahun 2006 antara lain yang tercantum dalam konsideran, yang mengamanatkan bahwa penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, merupakan hak azasi warga negara Republik Indonesia dan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakannya, sehingga sangat jelas bahwa penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan merupakan kewajiban pemerintah dan merupakan hak bagi petani.
Implementasi UU-SP3K harus direspon dengan baik oleh semua jajaran pertanian, perikanan, dan kehutanan di pusat maupun daerah untuk membangun sistem penyuluhan dan penyelenggaraan penyuluhan yang terintegrasi. Untuk mencapai hal ini, perlu adanya sosialisasi yang luas kepada seluruh pemangku kepentingan untuk membangun kesamaan persepsi dalam operasionalisasinya sehingga penyelenggaraan penyuluhan Perikanan dapat berjalan dengan produktif, efektif dan efisien di setiap tingkatan dalam satu kelembagaan yang kuat, didukung oleh sumberdaya yang memadai dan penyuluh yang profesional. Selanjutnya implementasi UU-SP3K tidak dapat mengabaikan aspek-aspek hukum, sosial, budaya, politik, dan ekonomi, yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu semua aspek tersebut perlu dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya dan ditangani dengan bijaksana.
Untuk lebih jelasnya dapat di download disini
Posting Komentar untuk "Undang - Undang No 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan"