Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP)
Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP) adalah lembaga pelatihan/permagangan di bidang kelautan dan perikanan yang dibentuk dan dikelola oleh pelaku utama maju di bidang kelautan dan perikanan baik perorangan maupun kelompok. P2MKP merupakan wujud partisipasi dan keswadayaan masyarakat ikut mengembangkan SDM melalui pelatihan dari, oleh dan untuk masyarakat.
Salah Satu P2MKP di Kabupaten Ciamis |
Pelaku utama yaitu pembudidaya ikan, pengolah hasil perikanan, dan nelayan sangat memerlukan peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) pelatihan lingkup Badan Pengembangan SDMKP Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berjumlah 6 unit tersebar di Medan, Subang, Tegal, Banyuwangi, Bitung, dan Ambon belum sebanding dengan jumlah pelaku utama yang harus dilatih yang diperkirakan 6 juta orang, sehingga Badan Pengembangan SDMKP melalui Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan mendorong pembentukan dan pengembangan P2MKP.
Pembentukan dan pengembangan P2MKP adalah upaya-upaya untuk meningkatkan status kelembagaan terhadap kemampuan dan keswadayaan pelaku utama dalam menyelenggarakan pelatihan yang ada, menjadi lembaga pelatihan yang lebih operasional dengan meningkatnya status dan peranannya bagi masyarakat. Pembentukan dan pengembangan P2MKP melalui proses identifikasi, registrasi dan penetapan, klasifikasi P2MKP, pembinaan, pembentukan Forum Komunikasi P2MKP (Forkom P2MKP), dan monitoring, evaluasi dan pelaporan secara terencana, tersistem, terpadu dan berkesinambungan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) baik pemerintah (Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota) maupun masyarakat. Hal tersebut ditujukan agar kelembagaan P2MKP dapat dikelola secara lebih baik, sarana prasarana dan ketenagaan ditingkatkan, pelatihan yang terstandar dapat diselenggarakan, usaha dan jejaring kerja ditingkatkan, dan secara formal diakui status dan peranannya oleh masyarakat.
Di bidang pertanian, Kementerian Pertanian sejak lama telah membina P4S (Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya) sebagai lembaga pelatihan kewirausahaan masyarakat di bidang pertanian yang identik dengan P2MKP di bidang kelautan dan perikanan. Kementerian Pertanian mengatur pembinaan tersebut dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/ PP.410/1/2010 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya (P4S), sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menetapkan peraturan tersendiri tentang Pembentukan dan Pengembangan P2MKP.
Melalui identifikasi P2MKP yang serempak dan tersistem, diperkirakan animo calon P2MKP lebih banyak karena unit produksi bidang kelautan dan perikanan sangat variatif. Secara de facto, lembaga pelatihan kewirausahaan kelautan dan perikanan yang dikelola masyarakat yang akan ditetapkan sebagai P2MKP sudah tumbuh. Sudah saatnya, mereka diberikan pembinaan secara terencana, tersistem, terpadu serta berkesinambungan.
Peran P2MKP sangat dibutuhkan dalam rangka (a) efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelatihan di kawasan Minapolitan sebanyak 47.000 orang tahun 2011-2014 sementara UPT pelatihan yang ada 6 unit; (b) meningkatkan pencapaian target pelatihan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan target latih di P2MKP; (c) bentuk pembinaan bagi lembaga pelatihan kewirausahaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.
Posting Komentar untuk "Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP)"