Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Destuctive Fishing

Pengertian Destructive Fishing
Destructive fishing merupakan kegiatan mall praktek dalam penangkapan ikan atau pemanfaatan sumberdaya perikanan yang secara yuridis menjadi pelanggaran hukum. Secara umum, maraknya destructive fishing disebabkan oleh beberapa faktor ; (1) Rentang kendali dan luasnya wilayah pengawasan tidak seimbang dengan kemampuan tenaga pengawas yang ada saat ini (2) Terbatasnya sarana dan armada pengawasan di laut (3) Lemahnya kemampuan SDM Nelayan Indonesia dan banyaknya kalangan pengusaha bermental pemburu rente ekonomi (4) Masih lemahnya penegakan hukum (5) Lemahnya koordinasi dan komitmen antar aparat penegak hukum.

Bentuk Destructive Fishing
Komponen destructive fishing, yaitu :

  1. Penangkapa ikan dengan bahan peledak dan bahan kimia seperti : bom (dengan bahan berupa pupuk (cap matahari, beruang,obor), bius (kalium cianida – KCn) dan Tuba (akar tuba).
    Penangkapan ikan menggunakan bom
  2. Penangkapan ikan dengan trawl (pukat harimau). Pukat harimau (trawl) merupakan salah satu alat penangkap ikan yang digunakan oleh nelayan. Alat ini berupa jaring dengan ukuran yang sangat besar, memilki lubang jaring yang sangat rapat sehingga berbagai jenis ikan mulai dari ikan berukuran kecil sampai dengan ikan yang berukuran besar dapat tertangkap dengan menggunakan jaring tersebut. Cara kerjanya alat tangkap ditarik oleh kapal yang mana menyapu ke dasar perairan. akibat penggunaan pukat harimau secara terus menerus menyebabkan kepunahan terhadap berbagai jenis sumber daya perikanan.
    Penangkapan ikan dengan menggunakan trawl
  3. Penangkapan ikan dengan Racun Sianida, Pembiusan. Bahan beracun yang sering dipergunakan dalam penangkapan ikan, seperti sodium atau potassium sianida. Penangkapan dengan cara ini dapat menyebabkan kepunahan jenis-jenis ikan karang, misalnya ikan hias, kerapu (Pinephelus spp.), dan ikan napoleon (Chelinus). Racun tersebut dapat menyebabkan ikan besar dan kecil menjadi "mabuk" dan mati. Disamping mematikan ikan-ikan yang ada, sisa racun dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan terumbu karang, yang ditandai dengan perubahan warna karang yang berwarna warni menjadi putih yang lama kelamaan karang menjadi mati. Indikatornya adalah karang mati, memutih, meninggalkan bekas karang yang banyak akibat pengambilan ikan di balik karang.
    Penangkapan ikan dengan pembiusan
Jenis Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Untuk Destructive Fishing
Berdasarkan temuan yang ditemukan terhadap pelaku destructive fishing bahan-bahan yang sering digunakan adalah :
Bahan Beracun :
  1. Potasium Cianida digunakan untuk penangkapan ikan didaerah karang, bahan ini biasa digunakan tukang mas.
  2. Racun hama pertanian seperti merek Dexon, Diazino, Basudin, Acodan digunakan untuk penangkapan ikan air tawar di sungai atau perairan umum, bahan ini sering digunakan didaerah transmigrasi dan masyarakat lain disekitar perairan umum.
  3. Deterjen digunakan untuk penangkapan ikan didaerah karang.
  4. Akar Tuba digunakan untuk penangkapan ikan didaerah karang.
  5. Tembakau digunakan untuk penangkapan ikan didaerah karang.
Bahan Berbahaya :
  1. Belerang korek api seperti merek Diponegoro, Segi tiga ungu digunakan untuk penangkapan ikan teri dan ikan karang. 
  2. Pupuk urea seperti merek matahari, tiga obor dan tengkorak digunakan untuk penangkapan ikan didaerah karang dan permukaan. Bahan ini bersama korek api diatas diracik sebagai bahan peledak diisi dalam botol korek api sebagai sumbu bahan peledak.
  3. Aliran listrik (strom) digunakan untuk penangkapan ikan di sawah, kali-kali kecil dan daerah genangan air.
Sumber : http://mukhtar-api.blogspot.sg/2008/09/destructive-fishing-di-perairan.html

Semoga Bermanfaat...

Posting Komentar untuk "Destuctive Fishing"