Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Koperasi Perikanan

Banyak permasalahan yang dihadapi, sektor perikanan. seperti kerusakan fisik habitat ekosistem pesisir dan perairan, penurunan kualitas perairan, gejala tangkap lebih (overfishing), rendahnya kemampuan penanganan dan pengolahan hasil perikanan, tidak stabilnya harga faktor produksi, persaingan pasar yang semakin ketat, masalah kemiskinan dan permodalan. Selain itu, rendahnya kualitas sumberdaya manusia dan penguasaan teknologi juga menambah permasalahan pembangunan perikanan. Pada nelayan yang dihadapkan pada berbagai masalah dan kendala dalam melakukan aktivitas perikanan yang merupakan kegiatan utama mereka. 

Salah satu wadah masyarakat yang dapat menampung dan menyalurkan berbagai kegiatan yang dapat menunjang kehidupan pelaku perikanan adalah koperasi perikanan. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 disebutkan bahwa terdapat tiga unsur penting dalam tata perekonomian Indonesia yaitu usaha negara, usaha swasta, dan koperasi. Koperasi pada dasarnya merupakan wadah organisasi sosial yang mengutamakan kepentingan sosial dan ekonomi anggota dengan melakukan kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota yang bersifat membina dan memperluas ketrampilan mereka yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Salahsatu kegiatan koperasi perikanan
Koperasi perikanan merupakan alternatif yang dapat dipilih oleh nelayan untuk ikut bergabung di dalamnya. Selain itu, nelayan juga akan memperoleh pelayanan dari koperasi, dapat meningkatkan kesejahteraan, menjadikan koperasi perikanan sebagai wadah untuk berorganisasi, memperluas wawasan serta informasi demi kepentingan nelayan itu sendiri.

Pemerintah negara-negara berkembang menunjang pembentukan organisasi-organisasi koperasi modern dan membentuk lembaga pemerintah khusus untuk itu (seperti departemen, direktorat, dinas-dinas khusus, dan instansi). Lembaga tersebut mendorong pengembangan koperasi yang memperoleh dana dari negara dan swasta untuk membelanjai kegiatan-kegiatannya menjadi organisasi-organisasi (swadaya) koperasi yang berusaha secara efisien dan berorientasi kepada anggota.

Berdasarkan PP 60 tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi bahwa perlu menyesuaikan fungsi koperasi sebagaimana dalam pokok-pokoknya diatur dalam Undang-undang Koperasi dengan jiwa semangat Undang-undang Dasar 1945 dan Manifesto Politik Presiden Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi harus diberi peranan sedemikian rupa sehingga gerakan serta penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan:
  1. Alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia;
  2. Sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia,
  3. Dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.

Pemerintah wajib mengambil sikap yang aktip dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas Demokrasi Terpimpin dan perlu diadakan Peraturan Pemerintah untuk menyesuaikan pelaksanaan Undang-undang Koperasi dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Manifesto Politik Presiden Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959, untuk menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi; sehingga terjamin, terpelihara dan terpupuknya dinamika baik dikalangan masyarakat sendiri maupun dalam kalangan petugas negara, serta terselenggaranya koperasi secara serentak, intensip, berencana dan terpimpin.

Berdasarkan PP 60 tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi bagian II tentang penjenisan koperasi yang merupakan pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi. Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha dan tempat tinggal para anggota sesuatu koperasi. Pada pasal 3 peraturan ini mengutamakan diadakannya jenis-jenis koperasi sebagai berikut:
  1. Koperasi Desa
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Peternakan
  4. Koperasi Perikanan
  5. Koperasi Kerajinan/Industri
  6. Koperasi Simpanan Pinjam

Yang dimaksud Koperasi Perikanan ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.

Penjenisan koperasi didasarkan pada golongan serta fungsi ekonomi. akan tetapi untuk memudahkan bagi rakyat penjenisan koperasi menurut peraturan ini ditekankan pada lapangan usaha serta tempat tinggal anggota.. Dengan demikian walapun Peraturan ini didasarkan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota dengan ketentuan ayat tersebut terbuka kemungkinan bagi masyrakat untuk mengadakan jenis-jenis koperasi yang berdasarkan golongan serta fungsi ekonomi.

Berdasarkan UU No 16 tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan tentang salah satu usaha untuk menuju kearah perwujudan masyarakat sosialis Indonesia pada umumnya, khususnya untuk meningkatkan taraf hidup para nelayan penggarap dan penggarap tambak serta memperbesar produksi ikan, maka pengusahaan perikanan secara bagi-hasil, baik perikanan laut maupun perikanan darat, harus diatur hingga dihilangkan unsur-unsurnya yang bersifat pemerasan dan semua fihak yang turut serta masing-masing mendapat bagian yang adil dari usaha itu, juga perbaikan daripada syarat-syarat perjanjian bagi-hasil sebagai yang dimaksudkan diatas perlu pula lebih dipergiat usaha pembentukan koperasi-koperasi perikanan, yang anggota-anggotanya terdiri dari semua orang yang turut serta dalam usaha perikanan itu.

Sebagai salah satu usaha menuju ke arah terwujudnya masyarakat sosialis Indonesia pada umumnya sebenarnya untuk meningkatkan taraf hidup para nelayan penggarap dan penggarap tambak serta memperbesar produksi ikan, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara di dalam Ketetapan No. II./MPRS/1960 dan Resolusinya No. I/MPRS/1963 memerintahkan supaya diadakan Undang- undang yang mengatur soal usaha perikanan yang diselenggarakan dengan perjanjian bagi hasil. Undang-undang ini merupakan realisasi daripada perintah M.P.R.S. tersebut. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 ayat 1 Undang- undang Pokok Agraria segala usaha bersama dalam lapangan agraria jadi termasuk juga usaha perikanan, baik perikanan laut maupun perikanan darat haruslah diselenggarakan berdasarkan kepentingan bersama dari semua fihak yang turut serta, yaitu baik nelayan pemilik dan pemilik tambak yang menyediakan kapal/perahu, alat-alat penangkapan ikan dan tambak maupun para nelayan penggarap dan penggarap tambak yang menyumbangkan tenaganya, hingga mereka masing-masing menerima bagian yang adil dari hasil usaha tersebut.

Pengusahaan perikanan atas dasar bagi hasil dewasa ini adalah diselenggarakan menurut ketentuan-ketentuan hukum adat setempat yang menurut ukuran sosialisme Indonesia belum memberikan dan menjadi bagian yang layak bagi para nelayan penggarap dan penggarap tambak. Berhubung dengan itu maka pertama-tama perlu diadakan ketentuan untuk menghilangkan unsur-unsur perjanjian bagi hasil yang bersifat pemerasan,hingga dengan demikian semua pihak yang turut serta dalam usaha itu mendapat bagian yang sesuai dengan jasa yang disumbangkannya. Dengan memberikan jaminan yang sedemikian itu maka di samping perbaikan taraf hidup para nelayan penggarap dan penggarap tambak yang bersangkutan. diharapkan pula timbulnya perangsang yang lebih besar di dalam meningkatkan produksi ikan. Dalam pada itu hal tersebut tidaklah berarti, bahwa kepentingan dari pada pemilik kapal/perahu, alat-alat penangkapan ikan dan tambak akan diabaikan.Usaha perikanan, terutama perikanan laut, memerlukan pemakaian alat-alat yang memerlukan biaya pemeliharaan serta perbaikan dan yang pada waktunya bahkan harus diganti dengan yang baru. Menetapkan imbangan bagian yang terlalu kecil bagi golongan pemilik biasa berakibat, bahwa soal pemeliharaan dan perbaikan serta penggantian alat-alat tersebut akan kurang mendapat perhatian atau diabaikan sama sekali. Hal yang demikian pula berpengaruh tidak baik terhadap produksi ikan pada umumnya. Berhubung dengan itu para pemilik tersebut harus pula mendapat bagian yang layak, dengan pengertian, bahwa dengan demikian ia berkewajiban pula untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dalam pada itu perbaikan taraf hidup para nelayan penggarap dan penggarap tambak tidak akan dapat tercapai hanya dengan memperbaiki syarat-syarat perjanjian bagi hasil saja. Untuk itu usaha pembentukan koperasi-koperasi perikanan perlu dipergiat dan lapangan usaha serta keanggotaannya perlu pula diperluas. Keanggotaan koperasi tersebut harus meliputi semua orang yang turut dalam usaha perikanan itu, jadi baik para nelayan penggarap, penggarap tambak, buruh perikanan maupun nelayan pemilik dan pemilik tambak. Lapangan usaha koperasi perikanan hendaknya tidak terbatas pada soal produksi saja, misalnya pembelian kapal-kapal/perahu- perahu dan alat-alat penangkapan ikan, pengolahan hasil ikan serta pemasarannya, tetapi harus juga meliputi soal kredit serta hal-hal yang menyangkut kesejahteraan para anggota dan keluarganya. Misalnya usaha untuk mencukupi keperluan sehari-hari, menyelenggarakan kecelakaan, kematian dan lain-lainnya. Dengan demikian maka mereka itu dapatlah dlepaskan dan dihindarkan dari praktek-praktek para pelepas uang. tengkulak dan lain-lainnya, yang dewasa ini sangat merajalela dikalangan usaha perikanan, terutama 
perikanan laut.

Menurut hukum adat yang berlaku sekarang ini tidak terdapat keseragaman mengenai imbangan besarnya bagian pemilik pada satu pihak dan para nelayan penggarap serta penggarap tambak pada lain fihak. Perbedaan itu disebabkan selain oleh imbangan antara banyaknya nelayan penggarap dan penggarap tambak pada satu fihak serta kapal/perahu, dan tambak akan dibagi hasilkan pada lain fihak, juga oleh rupa-rupa faktor lainnya Diantaranya ialah penentuan tentang biaya-biaya apa saja menjadi beban bersama dan apa yang dipikul oleh mereka masing-masing. Mengenai perikanan darat di tambak letak, luas keadaan kesuburan tambaknya serta jenis ikan yang dihasilkan merupakan faktor pula yang menentukan imbangan bagian yang dimaksudkan itu. Jika tambaknya subur, maka bagian pemiliknya lebih besar dari pada bagian pemilik tambak yang kurang subur. Mengenai perikanan laut, macam kapal,,perahu dan alat-alat serta cara-cara penangkapan yang dipergunakan merupakan pula faktor yang turut menentukan besarnya imbangan itu. Bagian seorang pemilik kapal motor misalnya, adalah lebih besar imbangan persentasinya. jika dibandingkan dengan bagian seorang pemilik perahu layar. Hal itu disebabkan karena biaya eksploitasi yang harus dikeluarkan oleh pemilik motor itu lebih besar, lagipula hasil penangkapan seluruhnya lebih besar, hingga biarpun imbangan persentasi bagi para nelayan penggarap lebih kecil, tetapi hasil yang diterima sebenarnya oleh mereka masing-masing adalah lebih besar jika dibandingkan dengan hasil para nelayan penggarap yang mempergunakan kapal/perahu layar.

Berhubung dengan itu di dalam Undang-undang ini bagian yang harus diberikan kepada para nelayan penggarap dan penggarap tambak sebagai yang tercantum di dalam pasal 3, ditetapkan atas dasar imbangan di dalam pembagian beban-beban dan biaya-biaya usaha sebagai yang tercantum dalam pasal 4. Di daerah-daerah dimana pembagian beban-beban dan biaya-biaya itu sudah sesuai dengan apa yang ditentukan di dalam pasal 4, maka tinggal peraturan tentang pembagian hasil sajalah yang harus disesuaikan, yaitu jika menurut kebiasaan setempat bagian para nelayan penggarap atau penggarap tambak masih kurang dari apa yang ditetapkan dalam pasal 3. Jika bagian mereka sudah lebih besar dari pada yang ditetapkan dalam pasal 3, maka aturan yang lebih menguntungkan pihak nelayan penggarap atau penggarap tambak itulah yang harus dipakai (pasal 5 ayat 1).

Dengan pengaturan yang demikian itu maka ketentuan-ketentuan tentang bagi hasil yang dimuat dalam Undang-undang ini dapat segera dijalankan setelah Undang-undang ini mulai berlaku, dengan tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk mengadakan penyesuaian dengan keadaan daerah, jika hal itu memang sungguh-sungguh perlu (pasal 5 ayat 2). Mengenai perikanan darat hanya diberi ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan bagi hasil tambak. yaitu genangan air yang dibuat oleh orang sepanjang pantai untuk memelihara ikan, dengan mendapat pengairan yang teratur. Usaha pemeliharaan ikan di empang-empang air tawar dan lain-lainnya tidak terkena Undang-undang ini oleh karena umumnya tidak dilakukan secara bagi hasil, tetapi dikerjakan sendiri oleh pemiliknya. Kalau ada pemeliharaan yang dilakukan secara bagi hasil maka hal itu mengenai kolam-kolam yang tidak luas. Kalau ada sawah yang dibagi hasilkan dan selain ditanami padi juga diadakan usaha pemeliharaan ikan.

Sumber : M. Pattekai, Nurfaidah, Sitti Normawati, Verderika Natanggara. Kelembagaan Koperasi Perikanan. 2017. Universitas Hasanuddin.

Semoga Bermanfaat...

Posting Komentar untuk "Koperasi Perikanan"